TOLITOLI, Suluh Merdeka – Praktik “kongkalikong” dalam penyaluran program bantuan terus terjadi, kali ini mencuat. Seorang oknum anggota DPRD Tolitoli dari Partai Golkar berinisial Sp diduga bermain mata dengan pihak dinas terkait untuk mengarahkan bantuan ayam petelur kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga.
Program bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat itu diduga justru jatuh ke tangan anak kandung oknum anggota dewan tersebut dan kini dikelola secara mandiri. Sementara itu, kelompok yang tercantum sebagai penerima diduga hanya dijadikan formalitas administrasi.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sekitar 1.000 ekor ayam petelur lengkap dengan pakan pada tahun anggaran 2025 melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan Tolitoli, dengan nilai mencapai sekitar Rp160 juta.
Persoalan ini mencuat setelah beberapa warga yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan mengaku tidak pernah menerima ayam tersebut. Mereka hanya diminta menyerahkan data diri seperti KTP untuk dimasukkan dalam kelompok penerima.
“Cuma KTP saja yang dipakai, tapi ayam tidak ada. Ayam petelur itu ditampung di kandang milik anak anggota DPRD,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Sabtu (4/4).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bantuan tersebut disalurkan pada Desember 2025 dan ditempatkan di kandang milik anak oknum anggota dewan di Desa Tinigi, Kecamatan Galang. Di dalam kelompok penerima, disebut terdapat nama Adrian yang merupakan anak dari anggota DPRD tersebut.
Saat dikonfirmasi, anggota DPRD yang bersangkutan membenarkan bahwa bantuan disalurkan melalui kelompok dan mengakui nama anaknya masuk dalam kelompok penerima. Ia berdalih, bantuan ditampung di kandang milik anaknya karena anggota kelompok tidak memiliki biaya untuk pemeliharaan.
“Nama mereka ada dalam kelompok, karena mereka tidak punya biaya pemeliharaan sehingga ditampung di kandang milik anak saya,” aku Sapri anggota DPRD Tolitoli.
Namun, penjelasan tersebut justru memicu kritik dari masyarakat. Warga menilai praktik ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kalau benar seperti itu, ini sangat merugikan masyarakat. Bantuan itu bukan untuk keluarga pejabat, tapi untuk rakyat yang membutuhkan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Reaksi keras juga datang dari kalangan aktivis, termasuk Forum Masyarakat Peduli Tolitoli (FMPT). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
“Ini harus diproses secara hukum. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum di dinas yang ikut memuluskan praktik curang ini,” tegas Koordinator FMPT, Yusuf Mappiasse.
Secara hukum, jika terbukti benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena menguntungkan pihak tertentu dan merugikan masyarakat. Praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan agar kasus ini terungkap dan tidak terulang di masa mendatang. (Rendra)












