Berita

Bappeda “Prank” Pansus LKPJ Terkait Dana Aspirasi DPRD Palu

1
×

Bappeda “Prank” Pansus LKPJ Terkait Dana Aspirasi DPRD Palu

Sebarkan artikel ini

PALU,SuluhMerdeka – DPRD Kota Palu akhirnya memperpanjang masa tugas Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palu tahun 2024.

Sebelumnya masa kerja Pansus hanya selama 8 hari kerja dimulai Kamis 20 Maret hingga Rabu 17 April 2024. Melalui rapat paripurna ke V masa persidangan cawu I tahun, Kamis 18 April 2024, disepakati bahwa masa kerja Pansus diperpanjang hingga selama 2 hari kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya dalam paripurna pada hari Senin depan.

Rapat ini sedianya digelar dengan agenda penyampaian laporan pimpinan pansus sekaligus pengambilan keputusan untuk persetujuan rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi atas pembahasan LKPJ.

Alasan perpanjangan waktu diungkap Ketua Pansus LKPj, Joppy A Kekung. Menurutnya Pansus belum dapat menyelesaikan tugas seperti yang diamanatkan oleh Banmus sehingga belum bisa membacakan laporannya.

Karena itu Joppy meminta perpanjangan waktu sebab beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu juga belum bisa memberikan klarifikasi kepada Pansus.

Ia menjelaskan, terdapat 5 OPD yang belum memberikan klarifikasi. Sementara pejabat yang hadir dari beberapa OPD tersebut, hanya diwakili kepala bidang sehingga Pansus tidak bisa memberi keputusan dan klarifikasi yang bisa meyakinkan Pansus terkait belanja OPD.

“Sementara rapat kemarin, Bappeda dan Badan Keuangan tidak hadir. Sehingga Pansus mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan waktu. Kenapa ini perlu perpanjangan waktu, karena ada beberapa pembahasan yang dilakukan tahun 2023 yang sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot, itu tidak bisa terealisasi,” tandasnya.

Sebelumnya kata Joppy, pada pembahasan APBD telah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Palu terkait dana aspirasi. Namun tidak direalisasikan padahal DPRD sejajar dengan executif.

Ia menambahkan, sewaktu pembahasan APBD sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot melalui Badan Anggaran dan paripurna, untuk pengesahan APBD namun tidak terealisasi.

Padahal menurutnya DRPD banyak menerima aspirasi dari masyarakat sebagai perpanjangan tangan rakyat. Hal itu harus direalisasikan karena sebagai bentuk memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai janji pelantikan.

Terkait dana aspirasi, Joppy menyebut terdapat jawaban yang kontraversi dari Bappeda Palu. Bappeda menyatakan bahwa telah mengalokasikan anggaran aspirasi tersebut ke sejumlah OPD, namun saat dikonfirmasi OPD terkait, pihak OPD justru menjawab tidak ada anggaran aspirasi yang dialokasikan.

“Jadi kami bingung, mana yang benar. Sehingga hal itulah yang menyebabkan kami meminta untuk melakukan perpanjangan waktu,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Palu, Armin, yang memimpin rapat menjelaskan, setiap tahun DPRD membahas LKPJ kepala daerah yang berisi informasi terkait keberhasilan dan progres pemerintahan.

Hal itu sesuai tata tertib DPRD Kota Palu, terkait pembahasan dokumen LKPJ Walikota Palu tahun 2023, dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk 27 Maret 2024, melalui mekanisme rapat paripurna.

Forum paripurna menurutnya memberikan amanat kepada Pansus untuk menugaskan dalam pembahasan dokumen LKPJ, selama 8 hari kerja. Dimulai hari Kamis 20 Maret hingga Rabu 17 April 2024.

Oleh sebab itu pembahasan dokumen LKPJ Walikota Palu tahun 2023, yang telah dibahas oleh Pansus, yang merupakan alat kelengkapan lainnya bersifat non permanen. Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya dapat diberikan rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sebagaimana dewan mengoreksi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melaksanakan karakteristik tata kelola pemerintahan layak menurut kaidah penyelenggaraan pemerintah,” jelas Ketua DPRD Palu.

Menurutnya Pansus belum dapat menyelesaikan tugas seperti yang diamanatkan oleh Banmus sehingga belum bisa membacakan laporannya.

Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido akan mengundang seluruh OPD yang dimaksudkan oleh Ketua Pansus untuk mengetahui permasalahannya.

“Bappeda dan Badan Keuangan wajib hadir setiap ada kegiatan rapat Pansus. Karena mereka yang mengetahui semua permasalahan di OPD. Insyaallah saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak boleh diwakili,” tegasnya.

Berdasarkan hal itu, pimpinan rapat akhirnya memberikan perpanjangan waktu selama 2 hari kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya dalam paripurna pada hari Senin depan.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, Ketua DPRD Palu, Armin, Wakil Ketua I, Erman Lakuana, Wakil Ketua II, Rizal, anggota DPRD Kota Palu dan OPD terkait Pemerintah Kota Palu.**

https://permatajingga.com/ Slot Thailand Situs Slot