Suluhmerdeka.con, Ada beberapa jenis Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang perlu anda ketahui. Sebisa mungkin anda perlu untuk menghindarinya.
KDRT adalah tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga yang dapat dilakukan oleh pasangan, anak, atau anggota keluarga lain. Ini menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, dan mempengaruhi keharmonisan hubungan.
KDRT bisa terjadi pada siapa saja dan mempengaruhi kondisi kesehatan dan mental korban. Pelaku KDRT menggunakan rasa takut, bersalah, atau malu untuk menakuti atau mengancam korban. KDRT tidak boleh dianggap remeh dan pelakunya bisa dihukum jika terbukti melakukan tindak kekerasan ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian 10 Februari 2023, Cancer, Leo dan Virgo, Penting untuk Berpikir Terbuka
Untuk memahami apa saja yang dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga, berikut adalah 4 jenis KDRT yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah tindakan yang menyebabkan seseorang merasa takut, tertekan, depresi, tidak berdaya, dan kehilangan rasa percaya diri.
Tindakan seperti mengatakan kata-kata kasar, menghina, memaksa, atau mengancam merupakan contoh dari kekerasan psikis.
Meskipun tidak tampak secara fisik, kekerasan psikis dapat menyebabkan gangguan psikologis pada korban dan bahkan memicu tindakan bunuh diri.