Suluhmerdeka.com - Bentrok antar karyawan tenaga kerja asing (TKA) dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara beberapa hari lalu, mendapat perhatian serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Tim dari Komisi III DPR RI menggelarnl pertemuan dengan sejumlah pihak terkait pada Kamis (19/1) di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta.
Usai pertemuan tertutup dan berlangsung sekitar empat jam itu dihasilkan beberapa keputusan.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Forum Backstagers Indonesia Gelar Jumpa Pers
"Kawan-kawan dari Komisi III meminta Kapolda Sulteng menangani kejadian ini dengan pendekatan restorative justice,"kata ketua tim komisi III dalam kunjungan kerja spesifik Pangeran Khaerul Saleh usai rapat bersama Polda Sulteng di Aula Rupatama Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta , Kota Palu, Kamis (19/1).
Ia mengatakan, sebab setiap kejadian ada masalah sebelum kejadian tersebut, sebagai ekses kasualitas sebelumnya ada tujuh pekerja meninggal akibat kecelakaan. Sementara Perusahaan PT GNII perusahaan smelter besar dengan risiko tinggi harusnya zero accident.
Baca Juga: FPST Tuntut Disnaker Lakukan Audit K3 Dan Beri Sanksi Tegas PT.GNI
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dimasa datang dan sepenuhnya penanganan terkait hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Kapolda,"ucapnya.
Dan untuk tuntutan pekerja terkait alat pelindung diri (APD) kata perusahaan menyanggupinya dan dilakukan perbaikan tata kelola manajemen demi kenyamanan dan keselamatan pekerja. Begitupun terhadap 7 pekerja meninggal kecelakaan hak-haknya akan dipenuhi.
Sementara anggota tim komisi III dapil Sulteng Sarifuddin Suding menambahkan, restorative justice ini dilakukan guna memberi rasa keadilan bagi pekerja.