Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri pada sengketa rumah, PT dianggap Kesampingkan Pertimbangan Alat Bukti

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:00 WIB

SuluhMerdeka.com -  Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pertimbangan hakim yang terkesan mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh tergugat.

 

Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana yang memenangkan Penggugat dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat sehingga memberikan alasan yang jelas untuk mendukung putusan tersebut.

 

Namun, dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut, kami menyoroti bahwa beberapa pertimbangan hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius tentang keadilan proses peradilan.

 

Netty Kalengkongan, didampingi kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi, akan mengajukan kasasi atas putusan ini ke Mahkamah Agung dengan tujuan agar semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dipertimbangkan secara cermat dan adil oleh hakim.

 

“Kami percaya bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang adil harus dijaga dalam sistem peradilan kita,” tegas Rukly Chahyadi di Palu, Kamis malam

 

Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses persidangan yang adil dan transparan.

 

Dalam memenuhi tanggungjawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang dapat merugikan pihak manapun yang terlibat.

 

“Kami berharap melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai, dan keputusan yang adil akan diberikan. Netty Kalengkongan akan terus bekerja sama dengan Firma Hukum Tepi & Associates dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam mengejar keadilan yang sah.

Halaman:

Editor: Abdee Mari

Terkini

60 Tahun Fekon Untad Palu makin kompak

Minggu, 7 Mei 2023 | 20:51 WIB

Terpopuler

X