SuluhMerdeka.com - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana Saharuddin ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli di Dusun Bayor, Lorong Mandar, Desa Bayor, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (18/5/2023).
Saharuddin adalah terpidana kasus dugaan korupsi perluasan sawah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tolitoli tahun 2013.
Dalam kegiatan eksekusi, jaksa eksekutor, di-backup oleh tim intelijen kejari Tolitoli dan Putu Arta dan Arman anggota Intel kejaksaan Negeri Mamuju.
Saharuddin sudah menjadi DPO kejaksaan sejak tahun 2016, setelah kasasi diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara, membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald mengatakan, tim eksekusi dari kejari Tolitoli tiba di sekitar Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Kendaraan roda 4,sekitar Pukul 04.50 WITA, Rabu (17/5/2023).
“Sebelumnya tim eksekusi telah mendapat informasi mengenai keberadaan terpidana di Mamuju,”kata Ronald, Kamis siang.
Tim eksekusi kata Ronal, bergerak menuju tempat diduga merupakan tempat tinggal terpidana untuk melakukan pengintaian.
“Tim eksekutor berhasil menemukan terpidana di rumahnya dan menjelaskan bahwa perkara pidana dilakukan oleh terpidana sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan dibawa ke Tolitoli untuk dieksekusi ke lapas Tolitoli,” pungkasnya.***