Diah Tri Purwantini Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Palu, Jabat Anggota Komisi B

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:20 WIB

Suluhmerdeka.Com,  Diah Tri Purwantini resmi diambil sumpah dan kini telah menjabat sebagai anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kita (DPRD ) Kota Palu.  Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh ketua DPRD Kota Palu Armin  di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu.Selasa 21/03-2023.   

 

Diah Tri Purwantini merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Palu Basmin H Karim yang meninggal dunia 16 Januari 2023 yang lalu. 

Baca Juga: Indosat Siapkan Paket Data Khusus Selama Ramadhan 100GB

Diah Tri Purwantini dalam alat kelengkapan dewan akan menempati jabatan sebagai Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Anggota pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu.

Penempatan Diah Tri Purwantini sesuai pasal 142 ayat 1 Peraturan DPRD nomor 1 2019 tentang Tata Tertib Anggota DPRD Palu.

 

Ketua DPRD Palu, Armin  mengucapkan terimakasih kepada mendiang Basmin atas pengabdian yang telah diberikan almarhum selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Palu.

 

“Walaupun dalam masa perawatan, Almarhum masih sempat melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPRD Palu,” kata Armin.

 

Lebih lanjut, Armin mengungkapkan jika dirinya berharap agar Diah Tri Purwantini bisa segera melaksanakan Tupoksi sebagaimana tugas Anggota DPRD. Serta meminta ikut menjaga, mengawal dan memaksimalkan tiga fungsi lembaga DPRD Palu.

Baca Juga: Assesment Bacaleg Nasdem Palu, Purnadjaya: Untuk Petakan Kekuatan Partai

“Bawa kontribusi positif bagi masyarakat selama masa jabatan 13 bulan kedepan,” ujar Armin.

Ditempat yang sama, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Sulteng, Dahri Saleh mengatakan dirinya berharap Anggota yang baru dilantik dapat melaksanakan mandat dengan baik, terutama  menyangkut aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil).

Halaman:

Editor: Indrawati SuMe

Terkini

60 Tahun Fekon Untad Palu makin kompak

Minggu, 7 Mei 2023 | 20:51 WIB

Terpopuler

X