Sebut PT ANA Ilegal, Pengacara : Jika belum puas silakan tempuh Jalur Hukum

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:33 WIB
Davi Aulia Giffari SH,
Davi Aulia Giffari SH,

SuluhMerdeka.com - Pengacara PT Agro Nusa Abadi (ANA) menyayangkan sikap tidak kesatria dalam kasus klaim lahan.  

“Tidak benar apa yang disampaikan beberapa pihak dalam forum bahwa PT ANA ilegal,” kata Davi Aulia Giffari SH, pengacara ANA sekaligus ketua LBH Keadilan Rakyat, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Pembangunan Gedung Kesenian Kana Dimulai Tahun 2024 Mendatang

Pernyataan tersebut ia ungkapkan terkait dengan kegiatan konferensi pers yang diadakan Walhi di Palu, Sulawesi Tengah, Jumát, 17 Maret 2023. Dalam kegiatan yang berlangsung secara offline dan online itu hadir Yansen Kundimang SH sebagai kuasa hukum, Ambo Endre, salah seorang klaimer (yang mengaku pemilik) lahan, pihak Walhi dan beberapa jurnalis.

Baca Juga: Kontingen Isotomo Palu Akan Mengikuti Pelatihan Bahasa dan Budaya untuk CPMI Jepang bagian II

Davi menegaskan bahwa PT ANA memiliki ijin operasional. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Morowali Utara itu mengantongi ijin lokasi, IUP dan amdal (analisa dampak lingkungan) yang menjadi dasar dalam melakukan usaha perkebunan. Proses pengurusan sertifikat HGU juga masih terus berlangsung. Musyawarah dengan masyarakat dan koordinasi dengan otoritas pengambil keputusan juga intensif.

 “Perusahaan tidak pasif, akan tetapi justru aktif mengurus legalitas tersebut,” tegasnya.

 Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Palu Akan Lakukan Penguatan Di Lingkup ASN

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurutnya, sertifikat HGU baru dapat diterbitkan apabila status lahan telah clear and clean. Artinya, HGU baru dapat diberikan jika kepemilikannya jelas, tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan yang tengah diajukan PT ANA.

Sementara ini, di lapangan ada sejumlah pihak yang mengaku memiliki lahan. Termasuk Ambo Endre. Klaim ini berlarut-larut. Pemprov Sulteng turun tangan dan memediasi sehingga keluar surat rekomendasi yang salah satu poinnya adalah kegiatan verifikasi di lapangan.

Baca Juga: Sup Sayur Bakso Segar, Untuk Menu Sahur

“Verifikasi sangat diperlukan karena ternyata lahan tertentu di-klaim oleh lebih dari satu orang,” lanjut Davi sambil mengungkapkan bahwa setelah ditotal, luasan yang diklaim bahkan lebih luas dua sampai tiga kali lipat dari luasan HGU yang tengah diajukan PT ANA.

Dasar kepemilikan masyarakat pun, menurut Davi, memang banyak yang mencurigakan. Itu sebabnya, verifikasi menjadi tahap yang perlu dilakukan. Meskipun, sebelum surat rekomendasi tersebut pun PT ANA bersama aparat desa pernah melakukannya.

Baca Juga: Jenis Makanan Yang Baik Untuk Kesehatan Ginjal, Aman Dikonsumsi

“Semua pernyataan Ambo Endre sangat subyektif dan cenderung menimbulkan kesan bahwa perusahaan, pemerintah, aparat penegak hukum tidak manusiawi dan semena-mena,” ungkap Davi. Jika timbul perbedaan pandangan, setelah jalur musyawarah  maka pengadilanlah yang menjadi patokan hukum. “Kan kita hidup di negara berdasar hukum,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Abdee Mari

Tags

Terkini

DTS Dan DEA Resmi Dibuka

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:50 WIB
X