TOLITOLI, Suluh Merdeka – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, kembali menuai sorotan publik. Penyidik Polres Tolitoli diduga tidak profesional dalam proses penyusunan berkas perkara, setelah muncul informasi bahwa seorang ketua yayasan yang turut menggunakan anggaran justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa yang menjerat Kepala Desa Alim Unde dan Bendahara Sahmudin sejak tahun 2022 hingga 2024, nama Ketua Yayasan Jalinan Kasih, Sutra Jaya, disebut-sebut memiliki peran dalam kerugian negara. Oknum ini diduga tidak pernah melaksanakan kegiatan kesiapsiagaan tanggap bencana lokal, meskipun anggaran kegiatan tersebut telah cair.
Tidak terlaksananya kegiatan itu membuat penyidik menyimpulkan terjadi total loss, dengan nilai kerugian sebesar Rp 58.435.000. Angka tersebut termasuk dalam total kerugian negara Rp 912.289.241, yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Kades dan bendahara. Namun, meski diduga berperan dalam penyimpangan anggaran, Sutra Jaya tidak ikut ditersangkakan.
Sejumlah pihak menilai langkah penyidik tidak konsisten dan berpotensi tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menikmati atau menggunakan anggaran tanpa pertanggungjawaban seharusnya diproses hukum secara adil.
“Jika ada pihak lain yang turut menggunakan anggaran tanpa melaksanakan kegiatan, seharusnya diperlakukan sama dalam proses penyidikan. Jangan tebang pilih,” ujar Ardan, Ketua Forum Lintas Pemuda.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait alasan tidak dilibatkannya oknum yayasan tersebut sebagai tersangka. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selama proses penyidikan, sejumlah nama lain juga sempat terseret, selain kepala desa dan bendahara—di antaranya penyedia bibit dan penanggung jawab pembangunan fisik. Namun, mereka diketahui telah mengganti kerugian sehingga tidak diproses lebih lanjut.
“Kesaksian di persidangan jelas. Ada beberapa orang yang turut terlibat. Inisial Is untuk pengadaan bibit dan A untuk pembangunan fisik sudah mengganti kerugian. Tetapi Utta juga memiliki temuan kerugian dan tidak mengembalikan. Penyidik sendiri pernah bilang kalau tidak mengembalikan, akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sekarang kasus sudah disidangkan, dia tetap tidak dijerat,” tegas praktisi hukum Sabran.
Sebelumnya, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kegiatan fiktif yang anggarannya habis tanpa laporan pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat penggelembungan harga barang hingga akhirnya ditetapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 912.289.241.
Keterlibatan Ketua Yayasan Jalinan Kasih bermula dari usulan Dinas Pariwisata yang menetapkan Desa Oyom sebagai desa wisata untuk mengikuti program Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI). Syarat yang harus dipenuhi adalah pelaksanaan pelatihan kesiapsiagaan tanggap bencana skala lokal. Pemerintah Desa Oyom lalu menunjuk Sutra Jaya sebagai pelaksana kegiatan, dengan total anggaran Rp 58.435.000 bersumber dari APBDes. Namun kegiatan tersebut tak pernah direalisasikan.
Dalam fakta persidangan, Bendahara Sahmudin mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 58.435.000 telah diserahkan secara tunai kepada Sutra Yahya Pattajani di rumah Kepala Desa Alim Unde, disaksikan oleh Moh. Saswi. Sementara selisih Rp 8.055.560 dipotong sebagai pajak kegiatan.
Hingga kini, publik menanti tindak lanjut penyidik terkait dugaan ketidakprofesionalan dan ketimpangan penetapan tersangka dalam kasus Dana Desa Oyom.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP. Stevy Yohanes Hurlatu dikonfirmasi media ini mengaku, kasus tersebut ditangani sebelum ia menjabat, sehingga belum dapat memberikan penjelasan akurat. Meski demikian ia mengaku akan mencermati guna mendapatkan kejelasan dari penyidik yang menangani.
Pun demikian, ia menerangkan sesuai penegasan penyidik, pihaknya telah mendesak Sutra Jaya segerah melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.
“Makanya karena sampai dengan saat ini, kerugian total lost tersebut dikembalikan, saya sudah meminta penyidik untuk mengundang kembali yang bersangkutan,” jelas Kasat Reskrim (TIM)













